Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penanaman modul rumah ikan, di kawasan objek wisata Pantai Jikomalamo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Minggu 17 Juli 2022.
Rumah ikan tersebut ditanam di dasar laut dengan panjang 1,20 meter dan lebar 40 cm.
BACA JUGA Bagi Sembako dan Senam Sehat ala Kejati Maluku Utara Jelang HBA ke62
Penanaman tersebut dilakukan langsung oleh Kajati dan Tim Adhyaksa Diving Club Malut.
“Penempatan first apartment atau rumah ikan ini dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan ekosistem laut di Perairan Ternate. Kegiatan ini bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada kieraha.com, di Kantor Kejati, Ternate, Senin 18 Juli.
Selain kegiatan tersebut, lanjut Richard, juga dilakukan pembersihan sampah plastik di lingkungan objek wisata Batu Angus dan Pantai Sulamadaha.
“Bakti sosial ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap setiap tempat wisata yang harus dijaga kebersihannya. Juga dengan keberadaan terumbu karang di Perairan Pulau Ternate yang harus bebas dari sampah plastik dan terjaga kelestariannya,” kata Richard.
Peduli Suku Tobelo Dalam
Sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilakukan berbagai lomba dan penyerahan bantuan kepada panti sosial di Ternate dan bantuan sembako kepada Suku Tobelo Dalam di wilayah Hutan Kabupaten Halmahera Timur.
BACA JUGA Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bakal Telusuri Proyek Talud yang Ambruk
“Rangkaian kegiatan ini untuk mempererat persaudaraan di antara aparat penegak hukum di Kejaksaan Malut dan menciptakan kebersamaan menjelang HBA 2022. Sehingga kedepannya diharapkan lebih meningkatkan kinerja kepada masyarakat,” tambahnya.
Akbar Amin