Kepala Kanwil Amar Manaf Dilaporkan ke Itjen dan Polda Maluku Utara

Avatar photo
Amar Manaf/kieraha.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf, menghadapi tuduhan serius yang mencoreng nama baiknya. Tuduhan ini mencuat setelah laporan yang diajukan bawahan, Siti Farida Wahab, seorang guru madrasah yang mengaku menjadi korban keputusan sepihak terkait mutasi jabatan.

Menurut kuasa hukum Siti Farida, Kakanwil Amar Manaf dianggap bertindak arogan saat menyikapi laporan. Salah satunya adalah tuduhan zina yang diarahkan pada Farida tanpa bukti sah, hingga penyelidikan di Polres Ternate dihentikan. Tindakan ini diduga kuat merupakan bentuk intimidasi yang tidak semestinya.

“Laporan polisi yang menuduh oknum Kepsek salah satu SMK Negeri berselingkuh dengan klien kami kenyataannya tidak terbukti, sehingga penyelidikan kasus ini sudah dihentikan. Ini artinya apa yang dituduhkan Kakanwil Kemenag itu jelas kesewenang-wenangan, karena belum ada putusan dari polisi tetapi Kakanwil Kemenag sudah mengambil sikap secara arogan kepada klien kami,” ucap Abdullah Ismail, kuasa hukum Siti Farida, kepada wartawan, di Ternate, Sabtu 15 Februari 2025.

Atas klaim pencemaran nama baik, lanjut Abdullah, laporan kliennya telah diajukan ke Itjen Kemenag RI serta Polda Malut. Pihak pengacara menekankan perlunya Amar Manaf mengakui ketidaktepatan tuduhan, serta meminta Itjen menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada Kakanwil Kemenag. Proses pemeriksaan di Itjen pun kini menunggu hasil untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Alhamdulillah pada hari Jumat lalu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Itjen Kemenag terhadap Kakanwil Kemenag. Kami juga telah membuat laporan polisi ke Polda Malut terkait pencemaran nama baik,” sambungnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Amar Manaf. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *