Jaksa Penuntut Umum KPK RI, kembali menghadirkan Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Dinas ESDM Malut Supryanto Andili, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 30 Oktober 2024.
Samsuddin dan Supryanto hadir sebagai saksi untuk Terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. *