Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diajukan pasangan Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba.
Putusan Nomor: 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim MK lainnya.
MK mempertimbangkan ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan Rusli Sibua-Rio Christian Pawane alias RR. Menurut Pasal 158 UU Pilkada, selisih suara maksimal 2 persen atau 893 suara untuk dapat mengajukan permohonan.
Dalam hasil Pilkada, selisih suara antara pemohon dengan pasangan RR mencapai 2.697 atau 6,04 persen.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan dugaan identitas palsu pada KTP calon bupati nomor urut 3, Rusli Sibua. Pemohon menilai bahwa status pekerjaan dalam KTP Rusli Sibua seharusnya tertulis aparatur sipil negara.
Karena status tersebut, pemohon beranggapan bahwa Rusli Sibua tidak seharusnya disahkan sebagai Calon Bupati Pulau Morotai 2024. Selain itu, pemohon juga menuding Rusli Sibua masih berstatus penanggung utang sebesar Rp 92 miliar.
KPU Pulau Morotai selaku termohon menegaskan telah melakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku. Mereka memastikan semua dokumen calon bupati telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dalam Pilkada 2024.
Selain perkara ini, MK juga menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga diputuskan tidak dapat diterima oleh MK.
MK menyatakan kedua permohonan tidak memenuhi syarat formal dan materil untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, hasil Pilkada Pulau Morotai yang dimenangkan pasangan Rusli Sibua-Rio Christian Pawane tetap sah. *