Dugaan keterlibatan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kembali dibeberkan dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024.
Peran mantan Ketua DPD Gerindra Malut itu disampaikan berkaitan dengan intervensi proyek dan jabatan di Pemprov Malut. Bahkan terdapat kaitan dengan pengurusan izin tambang di wilayah setempat.
Dugaan keterlibatan mantan Anggota DPRD Malut dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba itu disampaikan oleh Saksi Yusman Dumade, selaku Ketua Pokja VI BPBJ Malut.
Tersangka dugaan korupsi itu pun telah menjadi tahanan KPK di Jakarta terkait kasus yang menjerat AGK. KPK menyebutkan, peran Muhaimin ini memberikan uang senilai Rp 7 miliar ke Abdul Gani Kasuba untuk kepentingan perizinan perusahaan tambang di Malut. *