Petaka Speedboat Bahari 01

Avatar photo

Petaka kapal cepat atau speedboat Bahari 01 milik pemerintah kota Ternate senilai Rp 2,3 miliar itu rusak. Padahal dibeli sekitar Desember 2016 dan baru beroperasi 3 bulan.

DR Muktar Adam, akademisi Unkhair Ternate, mengemukakan dugaan kerusakan mesin speedboat bukan karena air laut kotor.

“Kerusakan diduga karena proses penganggaran bisa saja tidak sesuai spesifikasi barang dan bisa saja proses pengadaan barang ada kecurangan,” kata Mukhtar, Minggu, 2 April 2017.

Menurut Mukhtar, kedua proses yang diduga menyebabkan kerusakan pada mesin speedboat Bahari 01 dekat dengan korupsi. “Itu dekat sekali dengan korupsi,” katanya.

Mukhtar meminta DPRD melakukan investigasi anggaran pembuatan speedboat. Karena pada saat pengusulan hingga pembuatan, kata Mukhtar, diduga Dishub tidak menghitung azas manfaat dari pembelian barang tersebut.

BACA JUGA

Mesin Speedboat Baru Punya Pemkot Rusak

“Itu kalau nilai asetnya belum sampai 1 tahun sudah rusak (saat ini baru 3 bulan), maka kemungkinan ada kesalahan dalam proses penganggaran atau kecurangan pada pembuatan barang/jasa,” katanya.

Mukhtar mengatakan lembaga yang bisa melakukan investigasi adalah pemerintah kota Ternate melalui Inspektorat atau lembaga DPRD melalui akuntan publik.

“Kalau Inspektorat maka Inspektorat harus memakai tim penilai aset, dan itu ada di Kementerian Keuangan. Kalau DPRD maka DPRD bisa meminta BPK untuk audit investigasi,” katanya.

Kadishub Kota Ternate Thamrin Alwi belum dapat dihubungi. Begitupula, kala dikonfirmasi di kantor Dishub, jalan Mononutu, Kecamatan Ternate Tengah.

Author: Nasarudin Amin

Editor: Redaksi