Sula  

Anggota DPRD Sula dari Hanura Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Avatar photo
Ilustrasi penganiayaan/SHUTTERSTOCK

Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto membenarkan pihaknya telah menetapkan MLT, Anggota DPRD Kepulauan Sula sebagai tersangka kasus tersebut.

“Saat ini penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” jelas Hartanto, dilansir Liputan6.com, Rabu 12 November 2025.

Hartanto menyebutkan, kasus ini berawal saat pelaku MLT berpacaran dengan korban sejak 2022. Dalam perjalanan cinta itu, keduanya kerap cekcok sampai terjadi hubungan badan.

“Sering cekcok, korban melaporkan kejadian rudapaksa pada bulan April tahun 2025,” ucapnya.

Anggota DPRD Dapil III Partai Hanura itu juga sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku untuk menghapus. Namun pelaku urung melakukan keinginan korban untuk menghapus video tersebut.

Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menemukan adanya bekas penganiayaan.

“(Kasus) sudah tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ujarnya.

Hartanto juga memastikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap MLT, Anggota DPRD Kepulauan Sula, namun belum hadir.

“Sudah kita panggil tapi saudara MLT belum hadir,” sambungnya. *