Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan MCK, alias WC umum yang tersebar di 21 desa di Taliabu, Senin 3 Februari 2025.
Proyek MCK ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 4.350.000.000.
Ketiga tersangka itu adalah Kadis PUPR Suprayidno, Pelaksana Lapangan MRD, dan HU selaku pihak direksi yang turut dalam kegiatan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Taliabu Nazamuddin menyebutkan, untuk tersangka MRD dan HU telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 20 hari kedepan.
Sementara, tersangka Kadis PUPR Taliabu terancam ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO. Ini akan dilakukan karena Suprayidno masih berada di luar daerah.
“Jika tak hadir dalam panggilan jaksa maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Nazamuddin.
Ia menambahkan, penyidik mensinyalir dalam pembangunan MCK Individual di 21 desa di Pulau Taliabu ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. *