Personel Kejaksaan Maluku Utara akhirnya menangkap buronan kasus korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu.
Mantan Kadis Kesehatan Pulau Taliabu Achmad Tamrin yang buron selama 2 tahun atau sejak tanggal 22 Agustus 2022 ini dibekuk di Sulawesi Tengah pada 16 Desember 2024.
Achmad ditetapkan sebagai buronan alias DPO oleh Kejaksaan Negeri Taliabu karena tidak pernah hadir dalam proses penyelidikan penyidik. Status DPO tersangka korupsi ini tercatat diterbitkan pada 22 Agustus berdasarkan Nomor: TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022.
Richard Sinaga, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengemukakan, proses penangkapan DPO kasus korupsi ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Malut, Kejari Pulau Taliabu, serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.
“Tersangka Achmad setelah ditangkap langsung dibawa menuju Ternate. Tersangka saat ini sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut dari Kejari Taliabu,” jelas Richard, di Kantor Kejati Malut, Ternate, Senin sore waktu setempat.
Richard menambahkan, kasus korupsi pengadaan rantai dingin beserta perangkat tenaga surya ini telah diputus PN Ternate, dengan terdakwa Hardianto selaku Kasubag Program dan Data Dinkes KB, dan M Adriasya selaku kontraktor PT Porniti Bangun Indo.
“Untuk Tersangka Achmad sendiri terancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Rp 547.750.000,” sambungnya. *