3 Dinas di Pemkot Ternate Tilep Uang Setoran Retribusi Senilai Rp 648 Juta

Avatar photo
Kantor Walikota Ternate/kieraha.com

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan kejanggalan atas kekurangan penerimaan setoran retribusi dari tiga Dinas pemungut retribusi di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Penerimaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah ini termuat dalam LHP BPK 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.

Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal 27 Mei 2024 menyebutkan, Bendahara Penerimaan SKPD pengelola retribusi ini mencatat setiap penerimaan retribusi sesuai tanda bukti pembayaran SKRD yang diserahkan petugas pemungut. Selanjutnya Bendahara Penerimaan membuat surat tanda setoran, kemudian menyetorkan ke Kas Daerah. Hasil pemeriksaan fisik secara sampel antara bukti pembayaran wajib retribusi dengan rekap penerimaan menemukan adanya penerimaan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 648 juta.

Dari total penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah ini paling besar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp 335 juta, Dinas Perhubungan senilai Rp 203 juta, dan Dinas Koperasi UMKM senilai Rp 108 juta.

Penerimaan pajak retribusi yang tidak disetorkan ini berasal dari pungutan retribusi di kawasan Pasar Grosir Gamalama, Terminal, dan Pelayan Pasar Belakang Makmur Utama.

Oleh BPK menyebutkan, kekurangan penerimaan retribusi di tiga OPD itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sistem dan Standar Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Ternate.

BPK juga menyebutkan, penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ini disebabkan oleh Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Koperasi tidak melakukan pengawasan atas pungutan dan setoran yang menjadi tanggung jawab mereka.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate agar memerintahkan para pimpinan OPD itu menyetorkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 648 juta ke Kas Daerah.

Kieraha.com berusaha menghubungi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman perihal temuan BPK ini. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *