Ibu Rumah Tangga hingga Mahasiswa dan Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Avatar photo
Rilis pers Polres Ternate. (Kieraha.com)

Sebanyak 7 orang warga Kota Ternate ditangkap personel Satuan Reserse Narkotika Polres Ternate. Dari jumlah itu diantaranya ibu rumah tangga dan satu lainnya masih mahasiswa.

“Dari 7 orang yang kita amankan ini satu orang diantaranya ibu rumah tangga. Mereka kita amankan sesuai Laporan Polisi sejak 16 April hingga 17 Mei 2021,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam konferensi pers, di Kantor Mapolres Ternate, Kamis 27 Mei.

BACA JUGA Dinkes Sebut Penderita HIV AIDS di Kota Ternate Capai 582 Orang

Para tersangka kasus peredaran narkoba itu diamankan di lokasi yang berbeda. Mereka berinisial IA berumur 35 tahun asal Kelurahan Jati, KRS 35 tahun asal Jati, AN berumur 34 tahun asal Kalumpang, RH 27 tahun asal Manggadua yang merupakan IRT, IU berumur 29 tahun asal Bastiong, GT 27 tahun asal Tobololo, dan RS berumur 23 tahun seorang mahasiswa.

“Ini dengan total tersangka 6 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” jelas Aditya.

Ia menyebutkan, dari tangan tujuh tersangka kasus narkoba itu berhasil diamankan barang bukti dengan total ganja mencapai seberat 2,4 kilogram lebih dan sabu 19,8 gram.

Jumlah itu terdiri dari BB tersangka IA 20 sachet plastik berisi ganja dengan berat 46,4 gram, KRS dengan BB 2 bungkus kertas berisi ganja seberat 0,7 gram, AN dengan BB 1 sachet plastik jenis sabu seberat 0,4 gram, RH dengan BB 26 plastik bening berisi sabu seberat 16 gram, terangka IU dengan BB 2 linting kertas rokok berisi ganja seberat 1,3 gram, serta tersangka GT dan RS dengan barang bukti tiga paket plastik ukuran besar berisi ganja kering seberat 2,4 kilogram dan 4 sachet plastik ukuran kecil berisi sabu dengan berat 2,5 gram.

Para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini semua prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” lanjut Aditya.

Rian Basri
Author