Tersangka Korupsi Anggaran Vaksinasi di Dinkes Ternate Ditahan

Avatar photo
Salah satu tersangka yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Jumat 20 Oktober 2023/Khaira Ir Djailani

Sebanyak 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021 dengan kerugian senilai Rp 709.721.945 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat 20 Oktober 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB dan Lapas Perempuan Kelas III Ternate itu berinisial F selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Ternate, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate, dan AM selaku PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 20 Oktober – 8 November 2023 karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyatakan, total anggaran kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan ini bersumber dari dana hasil refocusing DAU Pemkot Ternate 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 dan yang terealisasi sampai tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 15.834.612.073.

“Realisasi anggaran tersebut diantaranya untuk belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator sebesar Rp 5.403.000.000, belanja makan dan minum, dan operasional tim vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000,” ucap Aan.

Aan menyebutkan, atas belanja honorarium tim vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Tentang Penetapan Tim Vaksinasi, dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan.

Untuk kegiatan belanja makan dan minum operasional tim vaksinasi, lanjut Aan, terdapat pengadaan makanan dan snack oleh dua catering yang dilakukan pemotongan oleh PPK sebesar Rp 10.000 per dus, sehingga terdapat pekerjaan makanan dan snack fiktif di bulan Oktober – Desember 2021, serta terdapat kekurangan volume pada makanan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.

“Dalam kasus ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945,” ujar Aan.

Lebih lanjut, menurut Aan, peran masing-masing tersangka dalam perkara ini berbeda-beda, di mana tersangka F secara melawan hukum melakukan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pencairan dana honor tim vaksinasi tanpa dilampirkan dengan kelengkapan dokumen, tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen terhadap pembayaran honor tim vaksinasi, dan tidak melakukan serta tidak memastikan pembayaran honor terhadap tim vaksinasi telah dibayarkan seluruhnya.

“Tersangka HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan secara melawan hukum tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian jumlah penghitungan dokumen SPP LS dengan dokumen pendukungnya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk pencairan dana honor tim vaksinasi, meminta sendiri kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan tugas pembayaran honor tim vaksinasi dan tidak dibayarkan seluruhnya karena ada pemufakatan jahat dengan PPK untuk mengerjakan makanan dan snack atas nama Catering Aris dengan jumlah makanan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” sebut Aan.

Sementara untuk tersangka AM selaku PPK secara melawan hukum menerima uang sebesar Rp 10.000 per dus atas pengadaan makan oleh Catering Aisyah dengan cara harga makanan yang awalnya disepakati dengan harga satuan Rp 30.000 per dus tetapi yang dibayarkan Rp 40.000 per dus, sehingga tersangka meminta kelebihan Rp 10.000 per dus diserahkan kepada tersangka, dan tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap catering istri tersangka sendiri, yaitu Catering Aris, kemudian memanipulasi harga satuan makanan dan volume dalam kontrak yang faktanya terdapat pekerjaan makanan dan snack fiktif di bulan Oktober hingga Desember 2021, serta terdapat kekurangan volume makanan dan snack yang disediakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen surat pesanan dan kontrak.

BACA JUGA PAN Kota Tidore Terbukti Langgar UU Pemilu

Aan menambahkan, ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” sambungnya. *