Tidore  

PNS Pemkot Tidore Diminta Tidak Tambah Hari Libur

Avatar photo
ASN Kantor Walikota Tidore. (kieraha.com)

ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan menjalani libur nasional dan cuti bersama selama 5 hari kerja. Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini terhitung mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.

“Cuti bersama ini dilakukana berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat yang menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, di Kantor Walikota Tidore, Selasa siang WIT.

Ismail menyebutkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menandatangani perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini di Jakarta pada Rabu 29 Maret kemarin. Melalui SKB ini, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 Masehi yang semula empat hari diubah dan ditambah satu hari,” jelas Ismail.

Ismail juga menambahkan, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat terhindar dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri yakni pada 21 April 2023.

“Semoga dengan cuti lebih awal ini, dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan persiapan mudik dengan matang dan aman, mudik lebaran tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan juga akan terus dipantau secara optimal,” sambung Ismail.

BACA JUGA 5.982 Warga Tidore Terima Bantuan DID Senilai Rp 20 Miliar Lebih

Ia mengingatkan, kepada ASN maupun non ASN di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan agar menggunakan libur dengan sebaik-baiknya, dan kembali berkantor pada 26 April 2023.

“Saya minta seluruh ASN dan non ASN agar kembali masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan. Tingkatkan disiplin sesuai aturan dan jangan tambah hari libur,” tutupnya. *