Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menolak eksepsi atau nota pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhaimin Syarif yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Ini disampaikan Tim JPU KPK dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi Terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Jumat 18 Oktober 2024.
JPU KPK dalam penolakan eksepsi terdakwa kasus korupsi ini dengan alasan atas Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Selanjutnya JPU KPK memandang alasan keberatan eksepsi tersebut bukan hanya disebabkan perbedaan sudut pandang antara JPU dan PH terdakwa, namun dilihat tidak adanya ketelitian PH terdakwa dalam memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang dimaksud dengan surat dakwaan cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu, Jaksa KPK menegaskan PH terdakwa terlalu prematur dalam hal menyimpulkan suatu peristiwa tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaan kepada terdakwa. Padahal jelas Pasal 156 Ayat 1 KUHAP tentang keberatan eksepsi tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, Jaksa KPK menilai PH terdakwa berpandangan substansi dari alasan keberatan ini adalah sama dengan eksepsi sebelumnya, yang sudah ditanggapi oleh JPU sebelumnya. Karana sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga dalil keberatan PH terdakwa dinyatakan titolak dan dikesampingkan.
Untuk itu, berdasarkan seluruh urain tersebut, JPU berkesimpulan bahwa dalil-dalil keberatan PH terdakwa ditolak.
Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan menolak nota keberatan atau eksepsi tim hukum terdakwa Muhaimin Syarif, menyatakan surat dakwaan Nomor: 68/TUT.01.04/24/09/2024, tanggal 24 September 2024 adalah sah menurut hukum karena disusun sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP yang menjadi dasar pemeriksaan, dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Muhaimin Syarif.
Dengan penolakan ini, perkara tindak pidana korupsi nomor: 24/Pid-Sus TPK/2023/PN Tte ditutup Ketua Mejlis Hakim dan akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian, Senin 21 Oktober 2024, dengan agenda putusan sela atas eksepsi maupun jawaban dari JPU.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yakob Widodo didampingi 2 Hakim Anggota ini kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda putusan sela. *