MK Putuskan Coblos Ulang di 9 TPS Pilkada Taliabu

Avatar photo
Ilustrasi Pilkada 2024/kieraha.com

Mahkamah Konstitusi memutuskan coblos ulang di sembilan TPS pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu. Keputusan ini dibacakan dalam sidang MK, di Jakarta, Senin sore kemarin.

Sembilan Tempat Pemilihan Umum tersebut adalah TPS 02 Desa Woyo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, dan TPS 02 Desa Langganu Kecamatan Lede.

Keputusan MK ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Pulau Taliabu Nomor 188, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Taliabu Tahun 2024, tanggal 7 Desember 2024 terkait dengan perolehan suara di 9 TPS tersebut.

Rekomendasi

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU Taliabu paling lama 45 hari sejak Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan. Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Polres Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Suhartoyo.

Pilkada Taliabu diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 14.769 suara, Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Abidin-Dedi 6.438 suara.

Dalam perkara PHPU di MK ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi selaku Pemohon dan KPU Taliabu selaku Termohon. *