Nasib dua anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, di ujung tanduk. Keduanya adalah M Tilawah dan Husain Usman.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memutuskan nasib keduanya di sidang DKPP melalui video conference, Kamis (8/6/2017) pada pukul 15.00 WIT.
BACA JUGA
Sampai Mana Timsel Panwaslu Maluku Utara Independen
Kewenangan Pengawas Pemilu Bertambah
Selangkah Lagi Elang Halmahera Dilantik
Irwanto Djurumudi, Kepala Bagian Humas Bawaslu Maluku Utara, kepada KIERAHA.com, mengemukakan sidang DKPP ini dipimpin langsung Prof Jimly Assidiq.
Dia mengatakan kedua anggota KPUD itu diduga melanggar kode etik, sehingga dilaksanakan sidang oleh DKPP. “Insya Allah dua anggota ini hadir,” katanya.
“Juga pihak pengadu yakni Komisioner KPU provinsi, antara lain Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Buchari Mahmud dan Pudja Sutamat, serta pihak terkait (Bawaslu Maluku Utara), antaranya ketua dan dua anggota KPU Halmahera Tengah.”
Author: Putri Ways
Editor: Putri Ways