Pemilik Foto Bacaleg PAN Tidore Resmi Mengadu ke Bawaslu

Avatar photo
Tidore
Ilustrasi Calon Legislatif. (dok kieraha)

Pemilik foto Mindrawati Hamid yang didaftarkan sebagai Bakal Caleg 2024 dari Partai PAN Kota Tidore Kepulauan, resmi mengadu ke Bawaslu Kota Tidore, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mindrawati kepada wartawan menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu setempat untuk mengadukan penggunaan foto tanpa izin yang diduga dilakukan parpol tersebut .

Ia mengaku, tidak mengetahui sama sekali foto miliknya dipakai dalam daftar Bacaleg 2024.

“Foto itu wajah saya. Itu hasil editan, tapi badannya bukan saya apalagi memakai baju berlambang PAN. Dan nama itu bukan nama saya,” ujarnya, ketika disambangi usai membuat laporan di Bawaslu Kota setempat.

Mindrawati menyatakan, dirinya tidak memiliki keterlibatan dengan partai politik manapun.

“Justru saya baru tahu kalau wajah saya diedit dan dipasang pada tubuh seseorang yang mengenakan pakaian berlogo PAN itu pada Rabu, 23 Agustus kemarin,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masalah tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Apalagi, kata Mindrawati, saat ini dirinya berstatus sebagai tenaga honorer di Pemkot Tidore.

Mindrawati berharap, masalah tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tidore Isman M Nasir menyebutkan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

BACA JUGA KPU dan Bawaslu Temukan Data Bacaleg PAN Tidore Bermasalah

Menurutnya, sampai saat ini belum mengecek laporan yang disampaikan korban. Namun, dalam ketentuan, kata Isman, waktu penyampaian laporan harus mengikuti hari kerja, yakni Senin sampai Jumat.

“Nanti hari Senin baru kita lihat, apakah mereka laporkan lagi secara resmi atau tidak. Kalau dilaporkan secara resmi lagi baru kita akan lakukan pengkajian. Jika memenuhi unsur pelanggaran maka kami akan tindaklanjuti,” tutupnya.