BPJN Maluku Utara Luruskan Wacana Ruas Jalan di Halmahera Selatan

Avatar photo
Gedung Kantor BPJN Malut. (kieraha.com)

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden atau Inpres sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Inpres yang diterbitkan ini tujuannya untuk membantu kemantapan kondisi jalan daerah yang dibangun menggunakan APBN.

Berdasarkan Inpres tersebut, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Maluku Utara, Herdianto Arifin menyatakan, Inpres jalan daerah yang akan diterbitkan ini hingga sekarang belum keluar. Akan tetapi, menurutnya, pihak BPJN Malut sudah mengantisipasinya lebih dulu.

“Inpres jalan daerah bersumber dari APBN untuk menangani jalan yang berstatus kabupaten kota ini guna meningkatkan kemantapan jalan daerah. Termasuk beberapa ruas jalan di Halmahera Selatan, yang itu belum didukung dengan Inpresnya,” ujar dia, ketika disambangi wartawan, di Ternate, Selasa, 7 Februari 2023.

Ia mengemukakan, besaran dana untuk pembangunan jalan daerah secara nasional berkisar Rp 32 triliun seluruh Indonesia, namun untuk Maluku Utara hingga saat ini belum diketahui besarannya.

“Untuk Malut kita belum tahu berapa. Tetapi kita usulkan dari Balai Rp 1,4 triliun, sementara yang berhasil kami verifikasi dan data-datanya sudah lengkap sekitar Rp 784 miliar. Kita harapkan (usulan BPJN) terwujud, tapi sekali lagi belum didukung dengan Inpresnya. Targetnya April persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nya keluar sehingga kami bisa melaksanakan dan itu hanya tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Herdianto mengatakan, pembangunan lima ruas jalan daerah yang hangat diwacanakan di Halmahera Selatan juga sudah diusulkan, namun belum disetujui karena belum didasari dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Betul ada, tapi belum semua disetujui karena terkait AMDAL yang diperlukan belum tersajikan. Usulannya ke Inpres itu sekitar bulan Juni lalu. Kita tinggal mempresentasikan, nanti daerah melihat bisa masuk atau belum. Ini nanti kita berbagi segmen rencananya, kalau misalnya provinsi masuk sekian kilo, kita sekian kilo. Tapi kita belum tahu alokasi dananya berapa atau malah kita nggak (dapat) sama sekali,” ujarnya.

Inpres pembangunan jalan daerah di Halmahera Selatan ini, lanjut Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba bahwa lima ruas jalan yang diwacanakan saat ini digarap oleh provinsi.

“Dan (ruas jalan tersebut) sudah divalidasi, tentunya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini kan menjadi kewenangan provinsi. Dan kami sudah mengusulkan soal ini ke pusat pada September 2022, melalui Bappenas dan Kementerian PUPR dan sudah dibahas,” ujar Saifuddin.

Ia menambahkan, verifikasi terhadap usulan penanganan jalan daerah untuk ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan hanya ada tiga ruas jalan yang masuk validasi Inpres.

“(Ruas jalan) Saketa-Dehepodo, Pulau Makean, serta Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar di Pulau Obi. Untuk Matuting-Ranga Ranga tidak masuk,” jelasnya.

Saifuddin menyatakan, apabila jalan provinsi yang dikerjakan dengan sistem multiyears ini masuk dalam Inpres maka akan dibagi menjadi per segmen.

“Karena paket proyek itu sekarang lagi jalan, ada yang mc0 dan sebagian sudah progres, jadi tidak mungkin kemudian kami tarik kembali, nggak bisa. Ini kebutuhan daerah sehingga akses jalan harus dibuka. Sehingga nanti pola multiyears nya kita tangani segmen mana dan Inpresnya dari segmen mana. Jadi kita tangani per segmen,” sambungnya. *