TIDORE – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Muhammad Sinen, didampingi Wakil Walikota Ahmad Laiman di halaman Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan pegawai.

“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah sedang memperjuangkan PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau ngoni (kalian) disiplin. Jangan lagi ada yang malas masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor, secara otomatis diberhentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Sinen mengingatkan para pegawai agar tidak melakukan pelanggaran hukum, baik di tempat tugas maupun di lingkungan tempat tinggal, yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri. Ia meminta seluruh pegawai menjadi aparatur yang bertanggung jawab serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. *