SOFIFI — Pengelolaan belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali disorot. Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01.05/2026 tanggal 26 Mei 2026, mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 580 juta sepanjang tahun anggaran 2025.
Ironisnya, dana negara tersebut mengalir kepada pegawai yang semestinya tidak lagi berhak menerima, mulai dari ASN yang telah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, hingga mereka yang sudah pindah tugas ke instansi Kabupaten Kota.
Temuan pertama bermula dari 17 pegawai yang telah berpulang pada 2025, namun nama mereka masih tercantum dalam daftar pembayaran gaji hingga melampaui batas toleransi empat bulan. Akibat keterlambatan pengurusan akta kematian oleh ahli waris ke Badan Kepegawaian Daerah —yang menjadi syarat mutlak penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran — terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 10,65 juta.
Meski sebagian besar ahli waris dari 15 pegawai telah mengembalikan dana tersebut, sisa Rp 10,65 juta dari dua pegawai di Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih belum dipulangkan ke kas daerah.
Persoalan serupa juga terjadi pada lini kepegawaian masa senja. Sebanyak 15 ASN yang telah resmi pensiun kedapatan masih menerima gaji pokok melampaui Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun mereka. Kendati 10 orang telah menyelesaikan pengembalian, lima orang lainnya masih menyisakan tanggungan sebesar Rp 55,6 juta.
Dana yang belum dikembalikan ini tersebar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, hingga RSUD Chasan Boesoirie. BPK mendapati bahwa lambatnya penyerahan SK pensiun oleh yang bersangkutan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ditambah kurangnya koordinasi dari SKPD, menjadi biang keladi molornya penerbitan SKPP.
Namun, lubang anggaran terbesar justru tersedot oleh mutasi pegawai. Sebanyak 33 ASN yang telah sah pindah tugas ke berbagai pemerintah Kabupaten Kota di Maluku Utara ternyata masih menerima aliran gaji dan tunjangan dari kas Pemprov Malut dengan total fantastis mencapai sebesar Rp 513,85 juta.
Keterlambatan penerbitan SKPP membuat hak keuangan mereka masih dibebankan pada APBD provinsi, alih-alih beralih ke instansi tujuan. Parahnya lagi, penelusuran BPK menunjukkan bahwa instansi Kabupaten Kota tempat mereka berlabuh pun belum membayarkan gaji para ASN tersebut pada periode yang sama.
Seluruh karut-marut ini dinilai telah menabrak berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2018.
Mengingat realisasi belanja pegawai Pemprov Malut telah menembus angka lebih dari Rp 1,14 triliun, temuan ini menjadi alarm keras. Penguatan pengawasan, percepatan pemutakhiran data, serta sinergi yang solid antara BKD, BPKAD, dan seluruh SKPD mutlak diperlukan agar kebocoran anggaran serupa tidak terus berulang. *




