SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mengusut tuntas kasus dugaan praktik percaloan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum palsu. Kasus yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinisial KA alias Kasman ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Iya, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Besok Selasa (3/11/2026), akan dilakukan gelar perkara bersama pihak kejaksaan,” ujar salah satu penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Malut saat dikonfirmasi, Senin 2 November 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi, termasuk terlapor KA. Sebelumnya, Polda Maluku Utara, melalui Kabid Humas mengungkapkan bahwa penyidik juga telah memeriksa KA beserta saudaranya guna mendalami alur penerbitan SIM tak sah tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang pencari kerja berinisial MA alias Masri gagal lolos rekrutmen di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah. SIM B2 Umum miliknya ditolak setelah diverifikasi oleh pihak perusahaan dan dinyatakan tidak sah.
Masri menceritakan, awalnya ia mengikuti pelatihan operator excavator di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bina Ilmu milik KA di Kota Ternate selama tiga bulan. Setelah lulus dan mengantongi sertifikat, ia meminta bantuan KA untuk mengurus SIM B2 Umum yang menjadi syarat mutlak melamar kerja di perusahaan tambang tersebut.
Namun, petaka datang saat berkas lamarannya diverifikasi oleh HRD IWIP. Ketika kode batang (barcode) pada SIM tersebut dipindai, sistem perusahaan menyatakan bahwa dokumen itu tidak terdaftar atau bermasalah.
Terlapor Diduga Lepas Tangan
Merasa dirugikan hingga kehilangan peluang bekerja, Masri berulang kali berupaya menghubungi KA melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sayangnya, iktikad baik tersebut tidak direspons. Pihak keluarga yang turut mencoba mengonfirmasi menyebutkan bahwa KA terkesan lepas tangan.
“Katanya dia sudah urus banyak SIM dan tidak ada masalah,” keluh Masri menirukan respons terlapor saat itu.
Akibat kerugian dan tertutupnya peluang kerja yang dialaminya, Masri akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia menduga praktik lancung tersebut tidak hanya menimpa dirinya, tetapi berpotensi menjerat pencari kerja lain di Maluku Utara yang menggunakan jalur serupa.
Kieraha.com berusaha menghubungi oknum Anggota DPRD Tidore, Kasman Ulidam. Namun upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp belum bersambut. *




