TERNATE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan berbagai permasalahan mendasar dalam pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2025. 

Data LHP BPK RI Nomor: 17.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tercatat realisasi Belanja BOSDA Pemkot Ternate mencapai sebesar Rp 5.883.330.000 dari total anggaran yang disediakan. Namun, pelaksanaannya dinilai belum memadai dan tidak sepenuhnya tertib aturan.

Rincian temuan permasalahan utama dari hasil pemeriksaan BPK ini bermula dari Dinas Pendidikan Kota Ternate yang belum memiliki Tim Manajemen BOSDA. Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024, penyaluran BOSDA bagi satuan pendidikan SD dan SMP (baik negeri maupun swasta) di Kota Ternate mensyaratkan kelengkapan data pokok peserta didik, surat pernyataan, hingga laporan pertanggungjawaban yang semestinya diverifikasi melalui Tim Manajemen BOSDA. 

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kasubbag Keuangan juga mengemukakan bahwa Dinas Pendidikan belum memiliki Tim Manajemen BOSDA, sehingga tugas dan fungsi pengawasan serta pengelolaan tidak dapat berjalan secara optimal.

Lebih lanjut, program BOSDA yang menyasar 98 satuan pendidikan negeri dan 42 swasta ini mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp 5.883.330.000. Meski demikian, pemeriksaan mendapati sebanyak 51 satuan pendidikan negeri belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA dengan total belanja mencapai Rp 2.456.100.000. Penatausahaan keuangan sekolah juga ditemukan tidak tertib karena pertanggungjawaban belanja tidak dilengkapi buku pembantu pajak. Pengujian petik pada sejumlah sekolah seperti SDN 1, SDN 8, SDN 27, dan SDN 39 menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan BOSDA tidak disertai dengan buku pembantu pajak akibat tidak adanya pemantauan yang memadai terhadap pemungutan dan penyetoran pajak.

Tidak hanya itu, hasil rekapitulasi terhadap 98 rekening pengelola BOSDA menunjukkan adanya sisa saldo per 31 Desember 2025 sebesar Rp 22.446.415. Berdasarkan ketentuan, sisa dana BOSDA pada akhir tahun anggaran wajib disetorkan kembali ke kas daerah. Selain itu, seluruh rekening tersebut mencatat adanya perolehan bunga dan jasa giro serta potongan pajak/administrasi bank yang pengelolaannya belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2007 dan Perwali Ternate.

Akibat rangkaian permasalahan tersebut, BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran, risiko ketidaksesuaian administrasi, potensi kekurangan penerimaan pajak negara, hingga risiko penyalahgunaan sisa saldo di rekening. 

Berbagai persoalan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang belum mengusulkan pembentukan Tim Manajemen BOSDA, Kasubbag Keuangan selaku PPK yang belum memadai dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta kurangnya kompetensi kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam mempertanggungjawabkan dana serta membebankan pajak negara.

Sikap Pemkot dan Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengusulkan Tim Manajemen BOSDA, memerintahkan Kasubbag Keuangan selaku PPK agar memverifikasi dokumen pertanggungjawaban dengan memadai, memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan Dasar terkait agar menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap kepada Inspektur Kota untuk diverifikasi, serta memerintahkan Bendahara BOSDA di satuan pendidikan untuk membebankan pajak negara atas belanja BOSDA. *