Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate, Kamis (14/5/2026) kemarin. Seorang pemuda berinisial MFBM (19 tahun) ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, karena diduga menguasai dan menyimpan belasan paket siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Komisaris Besar Polisi Bobby P Marpaung, mengemukakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Hamdan langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Bobby, Jumat, 15 Mei 2026.

Saat pemantauan, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah. Petugas pun langsung menghentikan dan mengamankan pemuda tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, antara lain satu sachet kecil diduga sabu (dibungkus tisu di kantong celana) dan 15 sachet kecil diduga ganja yang tersimpan di dalam tas ransel.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di sana, polisi kembali menemukan 1 sachet kecil diduga ganja yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
“Secara total, barang bukti yang disita meliputi 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel merek iPhone,” lanjut Bobby.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bobby menambahkan bahwa MFBM mengaku sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ternate, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna pemeriksaan lebih lanjut. *



