Satresnarkoba Polres Pulau Morotai menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45 tahun) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu. Warga Desa Galo-Galo ini diringkus di depan sebuah bengkel mobil samping Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai M Yusuf Kasim, mengemukakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi.

“Saat pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Genio. Begitu dia berhenti di depan bengkel, petugas langsung mengadang dan menggeledah barang bawaannya,” ujar Yusuf, Senin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok sampoerna berisi 9 sachet plastik bening diduga sabu (berat bruto 1,2 gram), 4 sachet plastik klip kosong, dan satu buah pipet kaca.

Berdasarkan hasil tes urine, UL dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai sedang mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarnya. Polisi juga segera membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Pihak Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda. *