Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, sukses menggagalkan penyelundupan ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal di kawasan Depo 2 Tanto, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Sabtu 30 Mei 2026. Ironisnya, barang haram tersebut diketahui milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Ribuan miras siap edar tersebut berhasil diamankan dari dua kontainer berbeda. Operasi bermula pada pagi hari saat petugas membongkar kontainer pertama dan menemukan 2.400 kaleng Bir Bintang Pilsener. Kemudian menjelang sore sekitar pukul 15.55 WIT, polisi kembali menggeledah kontainer kedua di lokasi yang sama dan menyita 336 botol arak siap jual.

Iptu Mirna Oramali, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, menyebutkan bahwa seluruh pasokan miras ini milik pemuda asal Henan, Tiongkok, berinisial SW (22 tahun).

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sudirjo.

Ia menambahkan, razia intensif ini merupakan komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal, yang selama ini menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ternate. *