Di tengah sorotan tajam mengenai 39 Pemerintah Daerah yang mengalami ‘gagal bayar’ gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, angkat bicara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (8/6/2026), Sherly mengungkapkan akar masalah yang membuat daerah kesulitan secara fiskal.

Menurut Sherly, pemerintah daerah saat ini terkunci dan sulit mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ruang gerak yang sangat terbatas akibat sentralisasi aturan.

“Permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools dan otoritas kami yang sudah diambil oleh pusat. Akibatnya, kami tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” ujar Sherly.

Defisit Anggaran di Maluku Utara

Sherly membeberkan kondisi nyata di Maluku Utara. Saat ini, kebutuhan belanja pegawai di provinsinya mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Ironisnya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari pemerintah pusat hanya berada di kisaran Rp 960 miliar. Guna menutup kekurangan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terpaksa memutar otak mencari sumber pendanaan lain.

Selama ini, kekurangan anggaran tersebut ditopang melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, persoalan baru muncul karena sebagian besar DBH yang menjadi hak Provinsi Maluku Utara masih tertahan di pusat.

Oleh karena itu, Sherly mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan sebagian DBH yang menjadi hak mutlak daerah, ketimbang menawarkan opsi lain yang mengorbankan sektor pembangunan.

Minta Hak Daerah Dikembalikan

Sherly menegaskan bahwa Maluku Utara dan pemda lainnya tidak sedang meminta belas kasihan berupa tambahan dana dari APBN untuk membayar gaji PPPK. Mereka hanya meminta apa yang sudah menjadi hak daerah.

“Jika DBH itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka itu akan sangat membantu. Karena pada akhirnya, menurut pendapat kami, relaksasi (penundaan aturan) yang diberikan ini memang baik, tetapi akan mengorbankan belanja infrastruktur. Padahal, infrastruktur sangat diperlukan sebagai fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutur Sherly.

Keluhan Gubernur Maluku Utara ini sejalan dengan potret buram ekosistem fiskal daerah yang dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tito mengungkapkan ada sedikitnya 39 Pemda yang saat ini tidak mampu membayar gaji PPPK.

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin kalau dari PAD mereka juga akan berat, sehingga perlu di-top-upmelalui TKD (Transfer ke Daerah),” kata Tito.

Rapat tersebut sejatinya membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini mengamanatkan bahwa per 2027, porsi belanja pegawai daerah maksimal wajib 30 persen dari APBD. Nyatanya, per 2026, sebanyak 367 kabupaten masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen, dan 86 persen daerah masuk kategori berkapasitas fiskal lemah.

Menanggapi jeritan daerah, pemerintah akhirnya mengambil langkah darurat dengan memperpanjang masa transisi pembatasan belanja pegawai 30 persen tersebut selama satu tahun hingga 2028. Strategi hukumnya adalah menyelipkan klausul transisi ke dalam UU APBN 2027 menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan terbaru mengalahkan aturan lama), tanpa harus merevisi UU HKPD.

Senada dengan kekhawatiran Gubernur Maluku Utara terkait ancaman pada sektor pelayanan publik, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah pusat tidak menyamakan semua jenis tenaga honorer.

Indra mengingatkan, jika aturan fiskal diterapkan kaku tanpa kompromi, akan terjadi kelumpuhan pelayanan dasar di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh lapangan adalah ujung tombak yang tidak bisa digantikan oleh digitalisasi.

“Mereka adalah investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai. Selama puluhan tahun, guru-guru honorer lokal berpenghasilan ratusan ribu rupiah lah yang menambal kekosongan guru PNS yang enggan ditempatkan di pelosok,” sambungnya. *