Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, polisi berhasil meringkus AA (17 tahun), remaja yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap SM (19 tahun) di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Peristiwa berdarah yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) jenis cap tikus ini terjadi sekitar pukul 00.40 WIT. Korban, pelaku, dan rekan-rekannya sempat mengonsumsi cap tikus bersama. Usai pesta miras, mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok. Di sana, pelaku terlibat selisih paham hingga memukul pemilik warung.
Pelaku yang tersulut emosi sempat meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa parang serta pisau dapur untuk mengejar pemilik warung.
Melihat situasi memanas, korban (SM) mencoba melerai dan menenangkan pelaku. Malangnya, dalam kondisi mabuk dan gelap mata, senjata tajam pelaku justru mengenai leher korban hingga terluka parah.
Korban sempat dilarikan warga ke RSUD Soekarno Pulau Morotai. Namun, akibat pendarahan hebat, nyawa pemuda berusia 19 tahun tersebut tidak tertolong.
Pelaku Ditangkap di Rumah Keluarga
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B Panjaitan, tim buru sergap berhasil mengamankan AA pada pukul 08.00 WIT di rumah keluarganya di Desa Wawama. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau dapur, dan pakaian korban.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, pendalaman motif, serta melengkapi alat bukti,” ujar Iptu Yakub.
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan kasus ini akan diusut secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras yang kerap menjadi pemicu tindak pidana.
Saat ini, pelaku yang masih di bawah umur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat dalam KUHP. *




