Ada orang yang percaya bahwa korupsi lahir dari watak buruk segelintir individu. Ada pula yang yakin bahwa ia tumbuh subur karena politik dinasti. Kedua penjelasan itu tidak sepenuhnya keliru. Masalahnya, korupsi tampaknya jauh lebih cerdas daripada sekadar memilih pasangan berdasarkan nama keluarga. Ia memiliki naluri yang lebih sederhana dan lebih praktis. Ia selalu tahu ke mana harus pergi. Ia selalu tahu pintu mana yang cukup longgar untuk dibuka. Dan yang lebih menarik, ia hampir tidak pernah salah alamat.
Itulah yang terjadi di Maluku Utara. Korupsi dan kekuasaan tampaknya tidak bisa memendam rindu satu sama lain. Keduanya berkali-kali dipisahkan oleh skandal, penyidikan, bahkan putusan pengadilan. Masalahnya, seperti banyak kisah cinta yang buruk, mereka tampaknya selalu berhasil menemukan jalan untuk kembali bersama.
Hal itu terlihat dalam pemberitaan Malut Post edisi 8 Juni 2026, saat publik Maluku Utara diberi kabar baru. Tapi entah kenapa, kabar itu terdengar seperti cerita lama yang sedang diputar ulang. Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, dan Al Yasin Ali, mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode sekaligus mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Demikian Malut Post menuliskan.
Di daerah yang sehat secara politik, kabar seperti ini seharusnya mengagetkan. Tapi di Maluku Utara, rasa terkejut itu tampaknya mulai kehabisan tenaga. Bukan karena publik kehilangan kemampuan untuk marah, melainkan karena sejarah terlalu sering mengajarkan pelajaran yang sama dengan nama yang berbeda. Kekuasaan di Maluku Utara tampaknya berteman terlalu akrab dengan korupsi.
Pejabat datang dan pergi. Bupati bergonta-ganti. Gubernur bergonta-ganti. Partai pun berganti. Tetapi ada sesuatu yang tampaknya selalu berhasil bertahan hidup lebih lama daripada masa jabatan lima tahunan. Itulah korupsi. Ia seperti penghuni lama yang tidak pernah benar-benar pindah rumah. Kadang ia tinggal di kantor gubernur. Kadang ia singgah di kantor bupati. Kadang ia muncul melalui proyek pembangunan. Kadang ia menyelinap lewat pengelolaan anggaran. Bentuknya berubah. Jalannya berubah. Pelakunya juga berubah. Tapi, keberadaannya nyaris permanen.
Oleh sebab itu, kasus Aliong Mus dan Al Yasin Ali ini sebenarnya bukan sekadar perkara hukum yang melibatkan dua mantan kepala daerah. Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat sebuah pola yang lebih besar. Pola yang telah berulang selama lebih dari dua dekade dalam sejarah politik Maluku Utara.
Jika kita menelusuri jejak itu ke belakang, salah satu nama pertama yang muncul adalah Thaib Armaiyn. Thaib yang menjabat dua periode sebagai gubernur itu dinyatakan bersalah karena menggunakan dana darurat bencana alam tahun 2004. Pada 12 Agustus 2015, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Saat itu banyak orang berharap hukum akan menjadi titik balik. Logikanya sederhana: bila seorang gubernur dapat diproses secara hukum, para pejabat lain tentu akan belajar. Harapan itu terdengar masuk akal. Masalahnya, korupsi bukanlah tipe makhluk yang gemar belajar dari pengalaman orang lain. Ia lebih suka mengulang pengalaman yang sama. Alih-alih menghilang, korupsi justru memperlihatkan kemampuan bertahan hidup yang mengagumkan. Bahkan, mungkin lebih mengagumkan daripada sebagian program pembangunan yang dijanjikan setiap musim pemilu.
Kemampuan bertahan hidup korupsi ini terbukti setahun setelahnya. Putri Thaib Armaiyn, Vaya Amelia Armaiyn, diputus bersalah dalam perkara korupsi dana harmonisasi RTRW Provinsi Maluku Utara. Sempat berstatus tersangka dan dijebloskan ke penjara pada 2014, Vaya kemudian kembali menyerahkan diri pada 2018 setelah sebelumnya sempat berstatus DPO karena keberadaannya tidak diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta Kejari melakukan eksekusi terhadap Vaya Amelia Armaiyn.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekuasaan kadang-kadang bekerja seperti aroma masakan di rumah; sulit berhenti di satu ruangan. Ia merembes ke mana-mana, masuk ke lingkungan keluarga, menyapa birokrasi, lalu membuat batas antara urusan negara dan urusan pribadi menjadi semakin sulit dikenali. Ketika perkara korupsi melibatkan orang tua dan anak, publik biasanya segera berkesimpulan bahwa politik dinasti adalah biangnya. Dugaan itu tentu tidak lahir tanpa alasan. Masalahnya, sejarah politik sering kali lebih nakal daripada kesimpulan yang tergesa-gesa. Sebab, korupsi tampaknya tidak terlalu peduli apakah seseorang datang dari garis keturunan politik atau bukan. Ia hanya mengenal satu hukum yang jauh lebih praktis, yaitu: mendekatlah ke pusat kekuasaan, dan tunggulah sampai pengawasan tertidur.
Ketika masyarakat mengira cerita itu akan menjadi pelajaran berharga, korupsi justru memperlihatkan kekuatan eksistensinya. Kekuatan adaptasi dari korupsi ini terbukti pada 26 November 2015, di mana Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan duit suap terkait sengketa pilkada Pulau Morotai 2011 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, M Akil Mochtar. Kasus ini menarik karena mengingatkan bahwa demokrasi ternyata tidak hanya membutuhkan kotak suara. Kadang-kadang ia juga berakhir di kotak barang bukti. Publik kembali mengucapkan kalimat yang sangat populer dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, “Semoga ini menjadi pelajaran.” Masalahnya, pelajaran tampaknya selalu tersedia, tapi yang sering tidak tersedia adalah murid yang bersedia belajar.
Kemudian pada 26 September 2018, Halmahera Timur naik ke panggung karena tampaknya tak mau kalah. Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Peristiwa ini memperlihatkan pola yang semakin akrab. Setiap kepala daerah memiliki visi pembangunan. Setiap pemerintah daerah memiliki proyek strategis. Tapi entah kenapa, sebagian proyek sepertinya memiliki bakat istimewa untuk memperpendek jarak antara kantor pemerintahan dan kantor penyidik. Semakin besar proyeknya, kadang-kadang semakin pendek jarak tempuhnya.
Lalu pada tahun 2019, publik Maluku Utara benar-benar memasuki babak yang lebih menarik. Tepatnya pada 8 April 2019, mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus (AHM), divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong. Tapi AHM tidak sendiri. Adiknya, Zainal Mus, mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula sekaligus mantan Bupati Banggai Kepulauan, dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan AHM.
AHM sendiri tampaknya menjadi mantan kepala daerah yang paling akrab dengan korupsi di antara seluruh kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus ini. Syahdan, setelah kasus AHM mengemuka, banyak orang merasa telah menemukan akar dari persoalan korupsi, yaitu dinasti politik. Penjelasan itu terdengar masuk akal, bahkan terdengar sangat meyakinkan. Kasus kakak beradik ini memperkuat kritik terhadap politik dinasti. Dan ketika sebagian orang mulai yakin bahwa dinasti politik adalah sumber seluruh masalah, sejarah menghadirkan keluarga lain.
Pada 12 Agustus 2022, Bahrain Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan dan keponakan Abdul Gani Kasuba, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah. Seperti AHM, Bahrain tidak sendiri. Nama adiknya, Saima Kasuba, juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Meski status tersangka keduanya kemudian dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kemunculan nama mereka kembali menunjukkan satu hal: bahwa korupsi sepertinya selalu memiliki kemampuan menemukan jalan menuju lingkaran kekuasaan yang terafiliasi dengan politik dinasti. Ia layaknya tamu yang tidak pernah salah alamat.
Kemudian di penghujung 2023, datang salah satu pukulan terbesar dalam sejarah politik Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba (AGK), paman dari Bahrain Kasuba sekaligus gubernur dua periode yang selama bertahun-tahun menjadi pusat gravitasi kekuasaan daerah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 26 September 2024, AGK kemudian divonis oleh Pengadilan Tipikor Ternate karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Peristiwa ini memperkuat kesimpulan bahwa korupsi dan politik dinasti tampaknya bergandengan tangan.
Dan akhirnya kita tiba pada tahun 2026. Aliong Mus dan Al Yasin Ali. Dua nama. Dua latar politik. Dua jalur kekuasaan yang berbeda. Yang satu berasal dari keluarga politik yang sangat berpengaruh, sedangkan yang satu tidak lahir dari dinasti politik. Namun, keduanya dipertemukan oleh satu peristiwa yang identik, yaitu penetapan mereka sebagai tersangka.
Bila seluruh rangkaian peristiwa itu diperhatikan, muncul satu kenyataan yang agak merepotkan. Selama ini kita barangkali terlalu sibuk mencari keluarga politik yang paling layak dipersalahkan, seolah-olah jika keluarga itu hilang, maka korupsi akan ikut pensiun. Masalahnya, korupsi tampaknya tidak memiliki loyalitas terhadap keluarga. Ia tidak memilih garis keturunan. Ia hanya memilih tempat yang paling aman untuk tumbuh. Dan selama pengawasan kekuasaan tetap lemah, korupsi akan selalu berhasil menemukan rumah baru, bahkan sebelum rumah lamanya benar-benar dikosongkan. Dan di titik inilah seluruh perjalanan sejarah selama dua dekade terakhir ini tampak menemukan benang merahnya.
Masalah terbesar Maluku Utara tampaknya bukan terletak pada satu keluarga tertentu, bukan pada satu partai tertentu, dan bukan pula pada satu generasi politik tertentu. Karena ketika satu nama menghilang, nama lain muncul. Ketika satu kelompok turun dari panggung, kelompok lain naik menggantikannya. Yang tidak berubah hanyalah pola yang terus berulang.
Bila seluruh peristiwa itu dirangkai dalam satu garis sejarah, kita menemukan sebuah kenyataan yang sulit diabaikan. Dari Thaib Armaiyn hingga Aliong Mus dan Al Yasin Ali. Sebagian menjadi terpidana, sebagian menjadi terdakwa, dan sebagian menjadi tersangka. Sebagian status hukumnya berubah, tetapi hampir semuanya memiliki satu kesamaan: mereka pernah berdiri sangat dekat dengan pusat kekuasaan. Dan mungkin di situlah jawaban atas seluruh cerita ini.
Selama bertahun-tahun, masyarakat terlalu sering berdebat tentang siapa yang berkuasa. Padahal, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekuasaan itu diawasi. Kita terlalu sibuk mengganti orang, tapi membiarkan panggungnya tetap sama. Kita terlalu rajin memilih pemimpin baru, tetapi terlalu malas membangun sistem yang mampu mengawasi mereka. Akibatnya, sejarah politik Maluku Utara sering terasa seperti panggung yang sama dengan pemain yang berbeda. Kursinya berganti penghuni, namanya berganti pemilik, tetapi cerita yang dipentaskan tidak banyak berubah.
Karena itu, mungkin korupsi bukan sekadar masalah moral individu. Ia adalah masalah relasi yang terlalu mesra antara kekuasaan dan lemahnya pengawasan. Dan selama hubungan itu terus dipertahankan, korupsi akan selalu berhasil menemukan jalan pulang ke rumah yang sama—rumah yang bernama kekuasaan. Dan barangkali, itulah kesimpulan paling pahit dari seluruh perjalanan ini: kekuasaan berganti, korupsi menetap. *
==========
Penulis adalah Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pattimura.




