SOFIFI — Di tengah kesulitan warga yang membutuhkan jaring pengaman sosial saat pandemi, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara justru menyedot anggaran darurat penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 hingga Rp 31,6 miliar untuk belanja perjalanan dinas (perjadin). Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana darurat pandemi TA 2020 Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020 tanggal 20 Desember 2020 (halaman 58–61).

BPK menegaskan bahwa seluruh anggaran kunjungan kerja (kunker) pimpinan, anggota DPRD, dan pegawai sekretariat tersebut berbentuk belanja perjalanan dinas dan sama sekali tidak berkaitan dengan penyediaan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak virus corona.

Berdasarkan LHP BPK, anggaran hasil refocusing ini bermula dari pengalihan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp 88,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD menyumbang porsi pengalihan terbesar hingga Rp 45,23 miliar.

Total anggaran hasil refocusing di Sekretariat DPRD ini kemudian dipecah menjadi dua kegiatan utama; Penanganan Dampak Covid-19 sebesar Rp13,57 miliar (terdiri dari belanja sembako Rp 5,4 miliar dan perjalanan dinas Rp 8,17 miliar), dan Kunjungan Kerja Pengawasan Covid-19 sebesar Rp 31,65 miliar yang seluruhnya dialihkan untuk belanja perjalanan dinas.

Adapun sisa selisih anggaran sebesar Rp 9,98 miliar dialokasikan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan kunker pengawasan ini bahkan telah mencapai Rp 12,19 miliar (38,54 persen).

BPK menilai penggunaan nomenklatur penanganan Covid-19 pada kegiatan kunjungan kerja tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020. Perubahan nama kegiatan terbukti tidak memberikan dampak langsung maupun jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Ketentuan yang Dilanggar

Dalam proses pemeriksaan, BPK telah menguji dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran.

BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Sekretaris DPRD tidak mengindahkan tujuan utama penggunaan APBD untuk penanganan pandemi saat menyusun refocusing. Di sisi lain, para pelaksana perjalanan dinas juga dinilai tidak memedomani aturan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.

Penggunaan anggaran ini secara tegas dinyatakan melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Sekretariat DPRD berdalih bahwa refocusing dilakukan dalam bentuk perubahan nomenklatur dan penajaman fokus pengawasan DPRD terhadap situasi pandemi. Kendati demikian, BPK menyanggah dalih tersebut dan menegaskan bahwa formalitas perubahan nama kegiatan tidak dapat menutupi fakta bahwa anggaran tersebut tidak tepat sasaran.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memberikan teguran serta memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dan memedomani aturan penganggaran serta penggunaan dana darurat bencana di masa mendatang. *