Nasib 13.700 Pelaku Usaha di Ternate Selama Pandemi Corona

Avatar photo
Bahan dapur di Pasar Barito. (Kieraha.com)

Wabah virus corona Covid-19 yang masuk ke Ternate, Maluku Utara sejak 23 Maret 2020 hingga 31 Juli 2020, nyaris melumpuhkan seluruh usaha mikro, kecil dan menengah.

UMKM sebagai pelaku usaha itu paling merasakan dampak pandemi tersebut.

Dinas Koperasi dan UKM mencatat sebanyak 13.700 pelaku usaha di Kota Ternate yang merasakan langsung dampak itu, di antaranya pendapatan UMKM yang menurun drastis.

“Pendapatan yang biasa didapat berkisar Rp 30 juta per bulan justru menurun hingga Rp 1 juta per bulan selama pandemi corona,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop dan UKM Kota Ternate, Fitriyanti Sangaji, ketika dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2020.

Ia mengemukakan, untuk menanggulangi masa sulit yang dihadapi para UMKM di Kota Ternate, maka pemerintah akan memberikan bantuan.

Hadi Hairudin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate menyebutkan, bantuan yang diberikan itu dalam bentuk uang tunai kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi.

“Uang tunai yang akan diberikan itu senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha UMKM. Bantuan anggaran ini akan diberikan langsung ke rekening masing-masing,” kata Hadi.

Syarat Ambil Bantuan
Hadi Hairudin. (Sahrul Jabidi)

Hadi menambahkan, pelaku usaha penerima bantuan tunai diberikan berdasarkan data yang terverifikasi di Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Pemprov Maluku Utara.

Data yang terverifikasi itu sebanyak 1.100 lebih pelaku usaha dari total UMKM yang tersebar di Ternate sebanyak 13.700. Jumlah yang diajukan itu, lanjut Hadi, untuk penerima tahap pertama mencapai 900 pelaku usaha dan penerima tahap dua sekitar 200 pelaku usaha.

“Untuk pelaku usaha yang masuk daftar penerima bantuan ini dengan persyaratan, yaitu memiliki Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Nomor Handphone aktif, Surat Keterangan Lurah, dan Pas Foto pelaku usaha. Yang kemudian dimasukkan ke Dinas Koperasi dan UKM. Jika data ini tidak valid maka Dinas Koperasi dan UKM memberikan rekomendasi untuk dimasukkan ke kecamatan sesuai tempat tinggal pelaku usaha,” tambah Hadi.

Sahrul Jabidi
Author