Masa PPKM Darurat di Ternate Berakhir 20 Juli

Avatar photo
Pemandangan di Taman Nukila Ternate di tengah pandemi. (Hairil Hiar)

Satgas Covid-19 menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro di Kota Ternate, Maluku Utara sudah dimulai sejak tanggal 1 Juni 2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 M Arif Gani, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Senin siang, 12 Juli.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Ternate itu menyatakan bahwa pemberlakuan PPKM pada 1 – 14 Juni untuk 5 Kelurahan, yakni Kalumata, Santiong, Soa, Makassar Barat, dan Kelurahan Kasturian.

“Namun karena ada tambahan kasus positif corona di Kelurahan Tanah Tinggi dan Ubo-Ubo, sehingga diperpanjang hingga 28 Juni,” kata Arif.

BACA JUGA Waspada Jika Gamalama Mengamuk

Perpanjangan masa PPKM ini kemudian dilakukan lagi karena kasus aktif terus bertambah.

Menurutnya, pembatasan ini diperpanjang sejak 28 Juni hingga 20 Juli 2021.

Sahrul Jabidi