Pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara akan melaksanakan vaksinasi antivirus corona Covid-19 melalui vaksin sinovac.
Adapun kriteria orang yang akan pertama kali disuntik vaksin adalah tenaga kesehatan, aparat hukum, dan petugas publik yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
BACA JUGA
Tenaga Kesehatan di Ternate dan Tidore Disuntik Vaksin Sinovac 14 Januari
“Kemudian kriteria kedua adalah masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan dan seterusnya,” kata Dokter Muhammad Sagaf, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Ternate, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Senin siang, 11 Januari 2021.
Untuk kriteria tiga adalah tenaga pendidik di PAUD hingga SMA dan Perguruan Tinggi.
“Kriteria penerima vaksin ini dengan usia 18 tahun sampai 59 tahun. Usia di luar itu tidak termasuk dalam kriteria penerima Vaksin Covid-19 (buatan Sinovac),” ujar Sagaf.
Ia menjelaskan, untuk anak-anak balita, usia SD sampai SMA tidak bisa diberi vaksin.
“Rencana pelaksanaan vaksinasi ini dimulai bulan Januari hingga Maret. Kemudian dilanjutkan gelombang kedua di bulan April hingga Agustus dan seterusnya,” lanjut Sagaf.
Sagaf menyatakan, bagi warga yang usianya masuk kriteria penerima vaksin namun memiliki penyakit berupa metabolik atau tekanan darah tinggi, diabetes, gangguan pencernaan kronis, gangguan pernapasan, tumor, kanker maupun penyakit yang sifatnya gangguan imunitas tidak bisa diberi vaksin.
“Juga dengan ibu menyusui, ibu hamil atau baru melahirkan, serta ibu yang punya rencana buat anak tidak bisa,” katanya.
Ia menyebutkan, masa vaksin ini dilakukan dua kali dengan dosis 0,5 sebagai sistem mempertahankan antibodi atau imun tubuh.
“Fase vaksinasi ini akan dilakukan dengan masa 14 hari, setelah melewati waktu 14 hari pertama baru dilakukan penyuntikan kedua, setelah selesai baru bisa melakukan aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentang Covid-19,” sambungnya.
Ia menambahkan, vaksinasi ini untuk kebaikan setiap orang agar imun tubuh meningkat. (kr1)
Apriyanto Latukau