Penyidik Unit PPA Polres Halmahera Barat, menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 17 tahun.
Kasi Humas Iptu Yoherson Dodowor menyatakan, kedua tersangka kasus tersebut juga masih di bawah umur.
“Keduanya berinisial U dan I,” ujarnya, Senin, 10 April 2023.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut juga terdapat dugaan pelanggaran UU ITE. Tersangka diduga ikut merekam adegan tersebut dan menyebarkan ke media sosial.
BACA JUGA Pemeran dan Penyebar Video Mesum Pelajar SMA Halmahera Masih di Bawah Umur
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Halmahera Barat. Dan saat ini Penyidik (Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak) masih melengkapi berkas Tahap I,” tambahnya.
Untuk dugaan pelanggaran UU ITE atas video adegan yang disebar, lanjut Yoherson, Penyidik masih akan memintai keterangan ahli pidana. *