Soal Dana Hibah Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Penuhi Panggilan Polisi

Avatar photo
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kieraha.com)

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Kahar Yasin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, di Ternate, Selasa (14/1/2020).

Selain Kahar yang datang memenuhi panggilan penyidik, juga tampak mantan Bendahara Bawaslu Halmahera Selatan, Udin Ahmad. Pengamatan kieraha.com, kedatangan keduanya didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut Aslan Hasan.

Dalam kesempatan itu, Aslan saat dikonfirmasi, mengatakan kedatangan ketua dan mantan bendahara Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan itu atas undangan klarifikasi dari kepolisian. Itu terkait penggunaan anggaran penyelenggaraan PSU di Halmahera Selatan.

Selain itu, lanjut Aslan, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD induk untuk Pilkada Halmahera Selatan 2015, namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi ada perintah PSU, sehingga disaat PSU tahun 2016 itu mungkin ada perubahan anggaran. “Dan kemudian ada tambahan dana PSU sehingga ini yang mungkin menjadi poin klarifikasi dari penyidik Polda,” kata Aslan, di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Selasa.

Aslan bilang, ia secara langsung tidak mengikuti proses permintaan klarifikasi terhadap keduanya, namun secara kelembagaan, Bawaslu berkewajiban datang untuk memberikan klarifikasi menyangkut keperluan-keperluan yang dimintai oleh Polda. “Ini pemanggilan pertama dan kami belum tau ada pemanggilan berikut atau tidak,” ucapnya.

Kasubdit III Ditreskrimsus Kompol Tri Okta Hendriyanto membenarkan, ketua dan mantan bendahara Bawaslu itu dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi. “Kasus ini masih klarifikasi, sehingga belum bisa kami publikasikan,” sambungnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Malut tahun 2017 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran (TA) 2016 menyebutkan, penggunaan dana hibah sebesar Rp 3.149.957.000 di Halmahera Selatan belum dipertanggung jawabkan. Dari nilai itu diantaranya sebesar Rp 857.540.000 yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk kegiatan PSU 2016.

Dalam LHP itu, BPK juga merincikan daftar penerima dana hibah Bawaslu terdiri dari bantuan hibah PSU sebesar Rp 429.408.000 sebagaimana SP2D Nomor 1097/SP2D-LS/1.20.5.2/DAU/III/2016, tanggal 11 Maret 2016, dan di tanggal yang sama SP2D Nomor 1098/SP2D-LS/1.20.5.2/DAU/III/2016 terdapat dana tambahan sebesar Rp 428.132.000.

Khaira Ir Djailani
Author