Kadis PUPR Suprayidno Resmi Ditahan di Rutan Ternate

Avatar photo
Kepala Dinas PUPR Taliabu saat dibawa ke Rutan Ternate, Senin 17 Februari 2025/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Suprayidno, Kadis PUPR Taliabu, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Ternate setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Ternate, Senin 17 Februari 2025. Bersama seorang direktur perusahaan, ia akan ditahan selama 20 hari kedepan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan MCK di Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 4,35 miliar.

Pembangunan 105 unit MCK dengan realisasi anggaran APBD sebesar Rp 4,19 miliar ini, kata Kepala Kejari Taliabu Nur Winardi, berakhir tanpa hasil.

“Kerugian negara mencapai Rp 3,63 miliar, berdasarkan audit BPK Malut,” lanjutnya, ketika dikonfirmasi, Senin sore.

Winardi menyatakan, Suprayidno sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejari. Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik setempat berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Daftar Tersangka

Kasus ini menjerat sebanyak empat orang tersangka. Mereka adalah Kadis PUPR Suprayidno, Direktur PT MS, Pelaksana Lapangan MRD, dan HU selaku direksi.

BACA JUGA Kadis PUPR Taliabu Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan MCK

“Jadi total tersangkanya sudah ada 4 orang dan Kadis PU kita tahan karena peranannya sebagai PPK bersama dengan MR yang bertugas mencari perusahan-perusahan yang akan mengerjakan kegiatan MCK tersebut,” sambungnya.

Tersangka Suprayidno selaku Kadis PUPR Taliabu dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. *