Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelaah sejumlah laporan kasus dugaan korupsi anggaran daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Telaah laporan ini salah satunya terkait anggaran pelaksanaan STQ tingkat Nasional di Sofifi.
“Laporan ataupun demonstrasi ini kami terima sebagaimana laporan pada umumnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Selasa 29 Maret 2022.
BACA JUGA Kejati Maluku Utara Mulai Puldata dan Pulbaket Laporan Dugaan Korupsi di DKP
Ia mengatakan laporan tersebut ditelaah oleh Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK.
“Kalau secara kuantitas, kami tidak bisa menjelaskan satu per satu, karena menjaga kerahasiaan. Tapi yang jelas dari Maluku Utara, KPK banyak menerima laporan atau pengaduan,” jelasnya.
Dari penelaahan kasus yang diterima tersebut, lanjut Ghufron, jika ada potensi tindak pidana korupsi dan masuk dalam wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti ke proses penyelidikan, dan berlanjut hingga penyidikan maupun penuntutan.
“Tapi kalau korupsi bukan wilayah atau wewenangnya KPK, maka kita akan limpahkan ke Aparat Penegak Hukum yang lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan,” sambungnya.
Informasi yang dihimpun kieraha.com, laporan yang sudah diterima KPK RI di Jakarta ini juga berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Maluku Utara. *
In Inara