Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Ternate Berhasil Diringkus di Morotai

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Terdakwa kasus pencurian yang melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, sudah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Ternate, Jumat dinihari kemarin. Warga Morotai berinisial AM alias Eko, yang kabur pada bulan Oktober 2022 itu diringkus di rumah kebun milik warga, di Desa Bere Bere, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai.

Iptu Wahyuddin, Kasi Humas Polres Ternate menyebutkan, terdakwa kasus pencurian ini sudah dibawa ke Kota Ternate dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA Polres Ternate Resmi Tangani Kasus Dugaan Korupsi Perumda Ake Gaale

“Terdakwa sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk kembali menjalani proses hukum,” jelas Wahyuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, di Ternate, Minggu 29 Januari 2023.

Penangkapan terhadap terdakwa, lanjut Wahyuddin, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Ternate Bripka Rivai Sirvan, dibantu Anggota Polsek Morotai Selatan dan Tim Kejaksaan. *