5 Nelayan Taliabu Diamankan Saat Tangkap Ikan Pakai Bom

Avatar photo
Barang bukti yang diamankan/dok Polairud Polda Malut

Personel Marnit KP XXX-1027 mengamankan sebanyak lima orang nelayan asal Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Kamis pagi, 27 Februari 2025.

Kelima nelayan tersebut diamankan karena diduga mengangkap ikan pakai bahan peledak (destructive fishing), di wilayah Perairan Barat Taliabu dan Perairan Selatan Pulau Sonet.

Aipda Rusdi Umanailo, Kamarnit Pulau Taliabu menyebutkan, para nelayan tersebut diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.

“Kelima nelayan dengan inisial A alias Awat, J alias Jono, H alias Husain, dan O alias Oleng serta AN alias Alan ini diamankan sekitar pukul 09.32 WIT,” jelas Rusdi.

Para terduga pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa 1 body fiber, 1 mesin 25 PK jenis Yamaha, 1 unit kompresor, selang kurang lebih 100 meter, dan 1 unit mesin ketinting serta ikan.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Markas Unit Polairud Pulau Taliabu di Bobong,” sambungnya. *