Empat Operator Mitra Telkom di Ternate Tunggak Pajak Retribusi

Avatar photo
Menara BTS Telkomsel. (Sahril Samad/Kieraha.com)

Empat operator mitra PT Telkom sebagai pemilik 40 menara Base Transceiver Station atau BTS di Ternate menunggak retribusi. Tunggakan ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Hingga sekarang nilainya mencapai Rp 262 juta lebih.

“Total tunggakan Rp 262.568.080 itu terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020. Kita sudah sampaikan ke pihak Telkom untuk bicarakan ini,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, Jufri Ali, kepada kieraha.com, Senin baru-baru ini.

Jufri menyatakan, jumlah menara BTS yang tersebar di Ternate sebanyak 89 unit. jumlah ini 40 unit diantaranya milik perusahaan operator yang bermitra dengan PT Telkom Ternate.

“Untuk itu pihak Telkom yang harus menyurat kepada operator serta Diskomsandi Ternate selaku dinas yang memiliki kewenangan dalam penagihan retribusi ini,” lanjut Jufri.

Kepala Kantor Daerah PT Telkom Ternate, Amri Pary Usamahu, membenarkan tunggakan pajak retribusi yang terjadi, namun hingga sekarang Pemerintah Kota Ternate belum pernah mengajukan tagihan pembayaran sehingga belum mengetahui berapa besar tunggakannya.

“Kita sudah mengadakan rapat dengan Sekkot, Plt Kepala BP2RD dan Diskomsandi sebagai instansi yang memahami perkara (tunggakan pajak retribusi menara) tersebut,” ucap Amri.

Dalam rapat itu sudah ada kesepakatan bahwa Diskomsandi akan menyurat kepada Telkom dengan melampirkan Perda yang mengatur menara telekomunikasi maupun besaran pajak.

“Tetapi surat dari Diskomsandi sendiri sampai hari ini kita belum terima,” sambung Amri.

Meski begitu, menurut Amri terdapat sebanyak empat pengelola menara telekomunikasi yang bermitra dengan PT Telkom, yakni Telkomsel, Daya Mitra, TBG, dan Protolindo.

“Jadi Telkom hanya sebagai user. Tapi kalau untuk dialamatkan ke Telkom sebenarnya bisa, supaya kita bisa teruskan (tunggakan pajak retribusi) kepada pihak pengelola,” lanjutnya.

Damish Bashir, Kepala Bidang Informasi Publik Telekomunikasi dan Penyiaran Diskomsandi Kota Ternate menyebutkan, tunggakan retribusi menara telekomunikasi ini tersebar di Kecamatan Ternate Utara sebanyak 10 menara, Ternate Selatan 17 menara, Ternate Barat 7 menara, Ternate Tengah 3 menara, Pulau Moti 2 menara, dan Pulau Ternate 1 menara.

Jumlah menara BTS ini masing-masing dengan rincian tunggakan sebesar Rp 88.560.400 untuk Ternate Utara, Ternate Selatan Rp 95.893.760, Ternate Barat Rp 39.358.080, Ternate Tengah Rp 35.235.840, Pulau Moti Rp 960.000, dan Pulau Ternate sebesar Rp 2.560.000.

“Besaran tunggakan ini bervariasi karena ada menara BTS yang kecil dan besar,” ujarnya.

Jadi Temuan BPK Malut

Damish mengatakan tunggakan pajak retribusi ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Malut. Temuan ini terjadi sejak tahun anggaran 2017 hingga TA 2020.

Damish mengemukakan, temuan BPK ini terjadi karena perubahan nomenklatur pada Perda Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang belum direvisi oleh Pemerintah Kota Ternate. Perda tersebut merupakan produk salah satu kantor yang kemudian berubah nomenklaturnya menjadi salah satu Bidang di Dinas Perhubungan.

“Intinya setelah zoom meeting (rapat) bersama pihak Telkom, kita sudah menyurat kepada mereka bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK harus direvisi perda tersebut. Supaya mereka bisa bayar dengan merujuk ke perda yang akan direvisi atau dibuat baru, kalau mereka bayar tanpa dasar juga tidak bisa karena Perda 2011 tidak berlaku,” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author