Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengaku, hingga saat ini Pemprov Maluku Utara belum menerima surat usulan pergantian Sekretaris Kota dari Pemkot Ternate.
Ia menjelaskan, pergantian sekkot tersebut merupakan masalah internal pemkot, namun mekanismenya harus dilalui karena sudah diatur dalam peraturan presiden.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2014, bahwa bupati/wali kota mengangkat penjabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Kalau surat sudah masuk maka akan ada pertimbangan gubernur sesuai peraturan yang berlaku,” kata Gani, begitu dikonfirmasi, di Ternate, Senin sore, 30 Desember 2019.
Junus Yau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ternate menyatakan, pergantian sekkot M Tauhid Soleman dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/6290/2019, yang terhitung mulai tanggal 30 Desember 2019, bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai sekkot. Secara bersamaan wali kota juga telah menunjuk Thamrin Alwi sebagai Pelaksana Harian Sekkot Ternate.
Berkaitan dengan surat usulan kepada gubernur, kata Junus, Wali Kota juga telah mengusulkan kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mengangkat dan meminta rekomendasi dari gubernur menyetujui Thamrin Alwi sebagai Penjabat Sekkot.
“Jadi ada surat wali kota sebagai Plh dan ada juga sebagai Penjabat,” jelasnya.
Menurut Junus, pergantian sekkot dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa seorang sekda hanya melaksanakan tugas selama 5 Tahun. Selama 5 tahun bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang tergantung PPK.
“Berdasarkan hasil evaluasi penjabat pimpinan tinggi pratama, sekda pada tanggal 26 Desember 2019 telah dilaksanakan evaluasi oleh tim evaluasi jabatan penjabat tinggi pratama yang dipimpin oleh Rektor Unkhair selaku ketua, Wakil Walikota Ternate, dan Kepala Inspektorat Malut. Kemudian pada Jumat (27 Desember 2019) saya antar hasilnya ke KSN dan hari itu juga langsung disetujui oleh KSN,” tambahnya.
“Dalam surat pemberhentian sekkot, juga mencantumkan surat dari KSN, jadi semua keterwakilan itu dengan surat Nomor 821.2/KEP/6290/2019,” kata Junus.
==========
Artikel ini telah mendapat pembaharuan terkait UU ASN yang disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate. Yang sebelumnya ditulis UU Nomor 5 Tahun 2018. Padahal yang seharusnya adalah UU Nomor 5 Tahun 2014.