KPP Pratama Ternate kembali melayani Wajib Pajak secara langsung. Pelayanan tatap muka ini dalam rangka memasuki new normal dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan.
Pembukaan layanan ini dilaksanakan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini mulai dibuka sejak 15 Juni sejak dihentikan pada 16 Maret 2020.
“Wajib Pajak dan Petugas Pajak menjadi prioritas Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Ternate. Sehingga pelayanan ini tetap berpegang pada protokol kesehatan termasuk keamanan dan kenyamanan,” kata Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan, kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2020.
Herry mengatakan KPP Pratama Ternate telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam pelayanan perpajakan pada tatanan normal baru. Antara lain wastafel atau tempat cuci tangan bagi Wajib Pajak sebelum dan sesudah memasuki area pelayanan.
“Kepada Wajib Pajak dilaksanakan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun serta wajib pakai masker. Telah diatur juga tempat duduk yang menerapkan physical distancing, mengambil daftar antrian dengan mengunjungi link https://bit.ly/Online942 dan seluruh petugas layanan wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield),” ujarnya.
Pelayanan Online
Herry menyatakan, adapun layanan yang dapat dilaksanakan secara online melalui laman www.pajak.go.id, yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib eFiling dan permohonan. Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara, dikecualikan dalam layanan tatap muka yang dilaksanakan KPP.
“Diharapkan dengan dibukanya layanan tatap muka oleh KPP Pratama Ternate ini, kiranya dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak untuk datang langsung, yang tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur sehingga dapat lebih membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat janji terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp KPP Pratama Ternate 081-270-00-942,” tambah Herry.