Narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Ternate menerima remisi Natal 2020.
Pengurangan masa hukuman bagi napi yang merayakan Natal ini secara resmi diserahkan oleh Nona Ahmad selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kota setempat.
BACA JUGA
Pelaksanaan Ibadah Natal di Ternate Berlangsung Aman dan Lancar
Penghuni Lapas dan Rutan di Maluku Utara Capai 1.107 Orang
“Dari 4 warga binaan yang beragama Nasrani ini ada dua orang diantaranya yang resmi diberikan remisi khusus Natal Tahun 2020,” kata Nona, kepada wartawan, Sabtu sore.
Dua warga binaan yang dapat remisi khusus Natal tersebut merupakan kasus pidana umum. Sementara dua lainnya yang belum dapat remisi karena kasus pidana korupsi.
“Mereka belum melakukan pembayaran uang pengganti jadi belum diberi remisi,” jelasnya.
Nona menambahkan, pengurangan masa penahanan ini ada yang 15 hari dan 1 bulan.
“Bagi napi yang menerima remisi tersebut diharapkan kedepan lebih baik,” tambahnya.
Khaira Ir Djailani