KPU Buka 50 Kotak Suara Hasil Pilkada Ternate 9 Desember

Avatar photo
Kotak suara Pilkada Ternate yang dibuka. (Kieraha.com)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Ternate membuka 50 kotak surat suara dari TPS yang tersebar di lima Kecamatan pada Pilkada Ternate, Rabu 20 Januari 2021.

Kotak suara yang dibongkar dilakukan atas dasar gugatan paslon nomor 3 MHB GAS.

BACA JUGA

5 Kecamatan Pilkada Ternate Masuk Gugatan di Mahkamah Konstitusi

“Pembongkaran kotak suara bertujuan untuk menyiapkan dokumen menghadapi gugatan paslon tersebut di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU M Zen A Karim, di Kantor KPUD, Kelurahan Kalumata, Rabu sore WIT.

Menurutnya, kotak surat suara yang dibuka sesuai perintah KPU RI dalam surat edaran yang disebarkan ke semua KPUD kabupaten kota yang menggelar Pilkada 2020 di Malut.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

“Pembongkaran kotak surat suara itu untuk diambil dokumen dari Formulir C Daftar Hadir, Pemilih DPT, DPTb, DPTBh, C Hasil Kejadian Khusus dan Form C Hasil Perolehan Suara atau C Plano,” tambah Ketua Divisi Hukum KPU Kota Ternate, Muminah Daengbarang.

“Itu dokumen yang kita ambil dalam kotak suara di setiap TPS yang telah dibongkar sesuai dengan TPS yang masuk dalam gugatan (paslon MHB GAS),” sambungnya.

Sidang gugatan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate 9 Desember 2020 ini dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24-29 Januari 2021.

“Entah Ternate masuk sidang tanggal berapa, yang jelas di sekitar tanggal itu,” lanjut Zen.

Sahrul Jabidi