Napi Narkoba di Lapas Ternate Berulah Lagi, Terancam Pidana Seumur Hidup

Avatar photo
Siaran pers BNNP Malut. (Sahrul Jabidi)

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara kembali mengungkap kasus narkoba jaringan antar Lapas Salemba di Makassar dengan Lapas Kelas IIA Ternate.

Dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka yang diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu 125 sachet seberat 108,12 gram atau 1 ons 8 gram, ponsel genggam warna silver 1 buah, dan 4 oli padat gemuk.

BACA JUGA Penyelundupan Narkoba di Dalam Lapas Ternate Terbongkar

Dua orang tersangka yang diamankan ini berinisial J 34 tahun dan M 33 tahun.

“Tersangka M alias Ulis ini merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Ternate yang sudah tiga kali menjadi tersangka,” ujar Kepala BNNP Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan dalam siaran pers, Jumat 19 Februari 2021.

Roy menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas BNNP melacak pengiriman paket melalui salah satu jasa penitipan di Ternate yang diduga narkoba jenis sabu atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu napi di Lapas Makassar ini menghubungi tersangka M, yang kemudian M menghubungi tersangka J alias Deni untuk mengambil paket tersebut. Hal itu, kata Roy, berdasarkan informasi dari jasa penitipan setempat, barang itu telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka M di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.

“Saat tersangka Janhar alias Deni ini mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka di Depan rumah warga Akehuda, Kamis 18 Februari 2021, pukul 15.28 WIT,” jelas Roy.

BACA JUGA Video Gereja Imanuel di Halmahera Utara Terbakar

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan tersangka J kemudian dikembangkan dengan bukti video call antara J dan M, dan tim Pemberantasan BNNP menuju Lapas Kelas IIA Ternate untuk melakukan penangkapan tersangka M pada Kamis malam, pukul 22.00.

Kedua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika golongan satu jenis sabu ini, diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, 114 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar dan pidana seumur hidup. *

Sahrul Jabidi