News  

Oknum ASN Sula yang Diduga Telantarkan Gadis ABG di Ternate Resmi Dipolisikan

Avatar photo
Ilustrasi gambar. (Sumber Liputan6.com)

Oknum ASN Pemda Kabupaten Kepulauan Sula berinisial KM secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin 5 Juli 2021.

KM dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tadi secara resmi kami sudah memasukan laporan ke Polda Malut atas kasus (dugaan) persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Sula,” ucap Roslan, kuasa hukum dari LB, selaku pelapor, ketika disambangi kieraha.com, usai memasukan laporan dugaan tersebut, di Ditreskrimum Polda Malut, Ternate, Senin siang.

Roslan mengatakan laporan tersebut dengan Nomor: STPL/68/VII/2021/SPKT/Polda Malut. Ia melakukannya setelah menerima kuasa dari korban untuk melaporkan kasus tersebut.

“Ini supaya bisa diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Roslan.

Sekretaris KAI Malut ini menuturkan, dari keterangan kliennya, terlapor KM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak gadis yang masih berumur 16 tahun ini. Sehingga pelapor merasa tertekan dan melaporkan secara resmi oknum pejabat ASN ini ke pihak yang berwenang.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, lanjut Roslan, ada beberapa model ancaman yang disampaikan terlapor KM ke pelapor LB. Ini diantaranya ancaman melalui telepon, WhatsApp dan juga model ancaman penganiayaan lainnya.

“Tentu ini sangat bertantangan, apalagi yang namanya anak harus dilindungi UU,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak pelapor juga mempunyai beberapa bukti atas dugaan kekerasan.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya memang ada seorang pelapor melaporkan kasus terkait dengan dugaan adanya perkara persetubuhan di bawah umur,” jelas Adip.

BACA JUGA Gadis ABG asal Manado Diduga Ditelantarkan Oknum PNS Sula di Ternate

Adip menambahkan, laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Malut dan selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang ada.

“Nanti akan ditanggani oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk mengkaji lebih dalam laporan tersebut,” tambahnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi KM melalui telepon di Ternate. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut.

Rian Basri