Putusan MK Mengukuhkan Kemenangan TULUS di Pilkada Ternate

Avatar photo
Tauhid Soleman dan istri saat menyalurkan hak suaranya di Pilkada Ternate tanggal 9 Desember 2020. (Sahrul Jabidi)

Mahkamah Konstitusi resmi menjatuhkan putusan akhir menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Ternate yang diajukan paslon M Hasan Bay dan Asghar Saleh.

Putusan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 itu mengukuhkan pasangan calon M Tauhid Soleman dan Jasri Usman sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate terpilih 2020.

BACA JUGA Fakta di Balik Misteri Angka Kemenangan TULUS di Pilkada Ternate

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ini dalam pertimbangannya menyebutkan, dalil permohonan yang diajukan tersebut sebagian besar tidak disertai bukti yang relevan.

Di sisi lain, Termohon KPU dan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan Pemohon ini disertai alat bukti yang lengkap.

Hanya 4 TPS yang Terbukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya empat TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Dari jumlah itu terdiri dari TPS 01, TPS 05, TPS 06, dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

Meski begitu, menurut penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih 4 TPS ini memilih Pemohon namun tetap tidak akan mengubah peringkat perolehan suara Paslon TULUS.

BACA JUGA Sebaran Suara Hasil Pilkada Ternate yang Bikin Paslon TULUS ‘Menang’

Hal ini karena paslon M Tauhid Soleman dan Jasri Usman alias TULUS masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak dari paslon nomor urut 3 M Hasan Bay dan Asghar Saleh dengan selisih 485 suara.

Dengan demikian sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati untuk menolak seluruh permohonan Pemohon tersebut.

Sahrul Jabidi