Yang Tidak Boleh Dilakukan Paslon dan Tim Sukses di Masa Tenang

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate diharapkan agar memberikan edukasi politik yang santun dan bijak kepada pemilih selama memasuki masa tenang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Senin 30 November 2020.

BACA JUGA

Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara

Rusly menyatakan, batas waktu kampanye untuk paslon pilkada ini tanggal 5 Desember 2020, sehingga akun medsos paslon, terutama yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPUD akan diawasi.

“Ini dilakukan agar tim sukses tidak lagi menyampaikan informasi-informasi kampanye di medsos (media sosial) setelah tanggal 5 Desember,” lanjut Rusly.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

“Jika ada tim yang melakukan hal tersebut maka dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Rusly meminta, kepada paslon dan tim sukses agar tidak ada tindakan yang dapat mempengaruhi kinerja dan integritas penyelenggara pemilu. Ini karena penyelenggara terikat dengan kode etik yang bekerja secara profesional dan netral.

“Jika kedapatan ada penyelenggara yang tidak netral maka akan dikenakan sanksi etik atau hukuman maksimalnya adalah pemberhentian,” sambung Rusly.

Sahrul Jabidi