Pelaksanaan UN Sekolah di Maluku Utara Akan Ditiadakan

Avatar photo
Samsuddin Abdul Kadir. (Kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan meniadakan Ujian Nasional atau UN Sekolah Tahun 2021. Ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di sekolah.

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan, langkah ini akan diambil sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada 1 Februari lalu.

BACA JUGA Gubernur Maluku Utara Tunjuk Lima Sekda Jabat Plh Bupati dan Wali Kota

“Oleh karena itu, kita akan melihat sesuai ketentuan terkait surat edaran tersebut,” katanya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di kantor gubernur, Sofifi, Selasa kemarin.

Meski begitu, lanjut Samsuddin, informasi peniadaan UN Sekolah dari Mendikbud ini masih bertentangan dengan UU, sehingga akan diterapkan di Provinsi Maluku Utara jika sudah sesuai ketentuan. Terutama tentang norma, standar, prosedur dan kriteria.

“Sehingga ini akan dilaksanakan di daerah apabila sudah sesuai,” tambahnya. (kr2)

Andre Sudin