Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara bekerja sama dengan BPOM Provinsi Malut mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penindakan dilakukan di depan salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Desa Lelilef pada Selasa, 14 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor masing-masing berinisial APD (22 tahun) dan WA (20 tahun).

Dari hasil penindakan, tim menyita barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol berisi 950 butir dan 30 strip obat jenis trihexyphenidyl berisi 300 butir. Selain itu, dua unit telepon genggam milik para terlapor turut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 6 yang dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan metode control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman. Dari hasil pelacakan, diketahui paket tersebut dikirim menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda (Tengah). Pada hari penindakan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati dua pria yang datang untuk mengambil paket dimaksud,” sebut Bobby, Sabtu, 19 April 2026.

Saat keduanya mengambil paket, lanjut Bobby, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh obat-obatan itu melalui rekannya di media sosial WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan harga Rp 4,4 juta. Sementara itu, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp 250 ribu.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang. *