SOFIFI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan kepatuhan dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang melibatkan perusahaan kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 menyebutkan, temuan tersebut mencakup potensi kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak alat berat yang belum ditetapkan.

Berdasarkan pengujian aplikasi e-Tax periode 2024 hingga April 2025, laporan penggunaan air permukaan oleh PT IWIP tidak disertai bukti foto alat ukur (flowmeter). Hasil pemeriksaan lapangan bersama pada 5 November 2025 menemukan 3 unit flowmeter aktif di Sungai Kobe, padahal yang dilaporkan di aplikasi hanya 1 unit dengan spesifikasi yang tidak sesuai. Hal ini menyebabkan volume pengambilan air sebesar 1.395.316 m³ tidak dilaporkan, sehingga menimbulkan kekurangan penetapan PAP terutang minimal sebesar Rp 2.441.600.500.

Selain masalah air permukaan, berdasarkan data aplikasi e-SAMSAT per 30 Oktober 2025, PT IWIP juga tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan operasional perusahaan sebesar Rp 146.799.652. Meskipun Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) telah disampaikan oleh UPTD PPD Kabupaten Halmahera Tengah pada Mei 2025, pihak perusahaan tersebut belum juga melunasi kewajibannya.

Tidak hanya itu, berdasarkan data izin usaha dan Surat Keterangan Layak K3 (SKLK3), PT IWIP juga diketahui menguasai dan mengoperasikan 134 unit alat berat. Seluruh alat berat tersebut belum pernah didata atau ditetapkan sebagai Objek Pajak Alat Berat (PAB) oleh Bapenda Provinsi Malut, yang berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah dari PT IWIP sebesar Rp 345.856.670.

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Maluku Utara melalui Kepala Bapenda dan UPTD PPD Halmahera Tengah untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kekurangan pembayaran PAP, mengintensifkan penagihan tunggakan PKB dan potensi PAB PT IWIP, serta memperketat verifikasi lapangan secara berkala. *